Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan segera diadili dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025.
Adapun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025 lalu melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto nantinya pada sidang perdana pembacaan dakwaan bisa membawa saksi yang dapat meringankan.
KPK mengatakan permintaan saksi meringankan bisa dipenuhi saat persidangan.
“Oh ya, terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Minggu 9 Maret 2025.
Kata Tessa, permintaan saksi itu merupakan hak tersangka dalam hal ini Hasto Kristiyanto. Nantinya Sekjen PDI Perjuangan bisa membawa saksi yang dapat meringankan pada saat proses persidangan.
“Jadi permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait pelimpahan kasus Hasto ke JPU, kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyampaikan keberatannya pada Rabu 5 Maret 2025.
Ronny Talapessy, memprotes berkas perkara dilimpahkan padahal pihaknya baru mengajukan saksi meringankan.
“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini (Rabu) kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” ujarnya di gedung KPK, Rabu 5 Maret 2025.
KPK sendiri telah merampungkan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Hasto diketahui kembali mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dua permohonan dan akan segera disidangkan pada Senin 10 Maret 2025 dan Jumat 14 Maret 2025.
