Suaranusantara.com- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) akan segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 6 Maret 2025.
“Pada Kamis, tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan Kamis 6 Maret 2025.
Pengadilan pun sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Hasto yang akan digelar pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan membela Sekjen PDI Perjuangan itu.
“Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan kepastian hukum,” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.
Hanya saja, Maqdir menilai, KPK terkesan berlebihan dan ini sebagai bentuk akal-akalan menghindari Praperadilan Hasto yang sejatinya akan digelar pada besok Senin 10 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” imbuhnya.
Diketahui, sidang praperadilan jilid II Hasto akan digelar di PN Jakarta Selatan pada 10 dan 14 Maret 2025.
Selain itu, kata Maqdir, KPK juga menghiraukan permintaan mengenai pemeriksaan ahli untuk meringankan perkara Hasto.
“Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” katanya.
Maqdir menilai KPK seperti tengah mengejar tayang dengan melimpahkan kasus Hasto ke JPU.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujar Maqdir.


















Discussion about this post