Suaranusantara.com- Jumat 14 Maret 2025 mendatang akan digelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang perdana akan digelar, usai kasus Hasto Kristiyanto dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 6 Maret 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan siap menghadapi sidang perdana tersebut.
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dinilai oleh kubu Hasto terlalu terburu-buru. Sebab, pelimpahan berkas oleh KPK ke JPU hanya memakan waktu satu hari saja.
“Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke pengadilan dalam waktu yang sangat singkat, hanya satu hari sejak perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 Maret 2025, menunjukkan adanya proses hukum yang dipaksakan,” ungkap Ronny pada Senin usai sidang praperadilan Hasto yang digelar pada Senin 10 Maret 2025.
Biasanya kata Ronny pelimpahan berkas dari KPK ke Pengadilan memakan waktu satu sampai dua minggu lamanya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Namun, dalam kasus Hasto, prosesnya hanya berlangsung satu hari. Pihaknya pun merasa curiga adanya perlakuan berbeda.
“Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip equality before the law, yang seharusnya diterapkan secara adil untuk semua pihak,” kata Ronny.
Kendati demikian, Hasto kata Ronny tetap berkomitmen untuk menghormati proses persidangan yang akan berlangsung.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa kami menghormati proses persidangan yang akan dimulai pada 14 Maret 2025,” tegasnya.
Untuk menghadapi pengadilan pada Jumat mendatang, Hasto akan menambahkan penasihat hukum baru dalam timnya.
Tak hanya itu, Hasto nantinya akan menghadirjab aktivis HAM untuk mendampinginya di persidangan nanti.
“Kami akan menunjuk sejumlah penasihat hukum dari kalangan profesional, termasuk advokat non-kepartaian dan aktivis HAM, untuk mendampinginya di persidangan,” lanjut Ronny Talapessy.
