Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat 24 Juli 2026.
Febrie yang resmi ditahan, Kejagung menitipkan penahanan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (rutan KPK).
Usai menjalani pemeriksaan di Kejagung sejak Jumat siang, Febrie pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB langsung digiring ke rutan KPK dengan menggunakan mobil tahanan Jampidsus warna hijau.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengungkap alasan Febrie ditahan di rutan KPK lantaran eks Jampidsus itu merupakan sosok yang tengah bersinggungan dengan kasus pidana besar.
Otomatis, dalam penanganan kasus ini diperlukan pengamanan dan perlindungan terhadap yang bersangkutan, Febrie Adriansyah.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kamu memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ucap Rudi kepada wartawan, Jumat malam 24 Juli 2026.
Selain itu, Kejagung bersinergi dengan KPK di mana pengusutan kasus Febrie perlu akuntabilitas dan transparan.
“Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya,” ujarnya. Rudi juga menjelaskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Kata Rudi, Febrie bakal ditahan selama dua puluh hari ke depan.
Sebelum resmi ditahan, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Jumat siang sejak pukul 13.00 WIB terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan ASABRI, batu bara PLN dan Krakatau Steel.
Lalu pukul 19.00 WIB Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Febrie kemudian keluar gedung Kejagung pukul 23.00 WIB. Dia pun digiring ke rutan KPK untuk dititipkan di sana

















Discussion about this post