Suaranusantara.com- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta seluruh barang-barang miliknya dan keluarganya dikembalikan usai disita saat penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah saat sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa 18 Agustus 2026.
Permohonan itu tertuang dalam petium, di mana isinya Febrie meminta termohon untuk mengembalikan barang-barang miliknya dan keluarga yang telah disita.
“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan disita dalam keadaan utuh seketika setelah putusan diucapkan,” kata Farizi.
Febrie dalam petitumnya menyatakan bahwa tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarganya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan oleh termohon 1 pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan dan seterusnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap kuasa hukum Febrie.
Sementara itu, usai sidang kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menjelaskan mengenai penyitaan bahwa ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.
“Terkait dengan penyitaan perlu dibedakan dua hal, satu barang-barang yang merupakan barang milik pribadi pak FA (Febrie Adriansyah), dan keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada pigura, foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” kata Febrie.
Kata kuasa hukum Febrie, penyitaan barang-barang kliennya diibaratkan seperti pohon beracun.
“Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan.”
Dia juga menuturkan barang bukti yang disita tidak sah karena dinilai dari proses penggeledahan yang diduga dilakukan tanpa dasar yang sah.
“Isu utamanya adalah terkait indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. Tadi kita sudah sama-sama mendengar, kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga tanpa izin pengadilan yang sah,” tutur Febri.
Jika sudah dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensinya tidak sah.
“Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutnya maka tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan.”


















Discussion about this post