Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Sidang Praperadilan, Pengacara Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Kliennya

Feri Spt by Feri Spt
19 August 2026
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Instagram @seputarmusirawas)

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Instagram @seputarmusirawas)

1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah digelar Selasa 18 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan sejumlah permohonan terkait dugaan tindakan hukum yang menjerat kliennya.

Adapun Febrie Adriansyah diduga terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACAJUGA

Febrie Adriansyah Minta Barang Miliknya dan Keluarga Dikembalikan

Prabowo Berencana Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Apa yang Bakal Dibahas?

Tim kuasa hukum Febrie meminta hakim PN Jaksel untuk menyatakan tidak sah atas dugaan kasus hukum kliennya, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Farizi meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Lalu juga terkait penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain upaya paksa, kuasa hukum meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Permohonan tersebut terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Dalam permohonannya, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi.

Farizi selanjutnya meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Mereka meminta barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

“Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Tags: Febrie AdriansyahkorupsiSidang PraperadilanTindak Pidana Pencucian Uang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo kala duduk diapit Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Gibran (Instagram @m.bahrunnajach)
Nasional

Pengamat Soroti Sikap Duduk Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran di HUT ke 81 RI

by Feri Spt
19 August 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto pada rangkaian acara HUT ke...

Momen Presiden Prabowo tertawa lebar saat duduk diapit Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka rangkaian upacara HUT ke 81 RI pada 17 Agustus 2026 (Instagram @jogjastudent)
Nasional

Begini Kata Gerindra Soal Prabowo yang Tertawa Lebar Diapit Jokowi dan Gibran

by Feri Spt
19 August 2026

Suaranusantara.com- Partai Gerindra angkat bicara soal Presiden Prabowo Subianto...

Presiden Prabowo Subianto akan kunjungi NTT pascabencana gempa (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT, Tinjau Langsung Penanganan Korban Gempa

19 August 2026
Presiden Prabowo saat pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada Jumat 14 Agustus 2026 (Instagram @kulinermerahputih)

Buntut Pernyataan Pengupas Bawang Diupahi Rp 700 Ribu, GCP Minta Usut Sosok Pembuat Naskah Pidato Prabowo

18 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat Dorong Evaluasi Pelaksanaan Konstitusi Demi Mewujudkan Keadilan Sosial

18 August 2026
HUT RI ke-81, Eddy Soeparno Dorong Pertumbuhan 6 Persen Berbasis Ekonomi Berkelanjutan

HUT RI ke-81, Eddy Soeparno Dorong Pertumbuhan 6 Persen Berbasis Ekonomi Berkelanjutan

18 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Instagram @seputarmusirawas)
Nasional

Sidang Praperadilan, Pengacara Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Kliennya

by Feri Spt
19 August 2026

Suaranusantara.com- Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah digelar Selasa 18 Agustus...

HNW

HNW Desak Tekanan Internasional Diefektifkan Untuk Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina

18 August 2026
Pasukan berkuda di HUT ke 81 RI (Instagram @indonesiago.id)

Megahnya Pasukan Berkuda Saat HUT ke 81 RI di Istana, Harga 300 Kuda Capai Rp 300 Miliar Benarkah?

18 August 2026
Presiden China Xi Jinping dan Presiden Prabowo Subianto (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Xi Jinping Kirim Pesan ke Prabowo Ucapkan HUT ke 81 RI dan Dukacita Gempa NTT

18 August 2026
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat pidato upacara HUT ke 81 RI (Instagram @pdiperjuangan)

Megawati Soekarnoputri Soroti Geopolitik Iran: Persatuan Luar Biasa, Tak Bisa Dikalahkan Amerika

18 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com