Pernah Jadi Bagian dari KPK, Febri Diansyah Beberkan Alasan Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Febri Diansyah mantan Kabiro Humas sekaligus eks jubir KPK menjadi salah satu kuasa hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto di persidangan besok Jumat 14 Maret 2025(instagram @febridiansyah.id)

Febri Diansyah mantan Kabiro Humas sekaligus eks jubir KPK menjadi salah satu kuasa hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto di persidangan besok Jumat 14 Maret 2025(instagram @febridiansyah.id)

Suaranusantara.com- PDI Perjuangan diketahui telah menerjunkan sebanyak tujuh belas orang sebagai kuasa hukum Sekjen, Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.

Menariknya, satu dari tujuh belas kuasa hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto, ada satu orang yang dulu pernah menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok tersebut adalah Febri Diansyah yang dulu pernah menjabat sebagai Kabiro Humas sekaligus juru bicara KPK. Dia kini bergabung bersama kuasa hukum lainnya untuk membela Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor.

Lantas apa yang menjadi alasan Febri Diansyah kini membela Hasto Kritiyanto?

“Mungkin banyak pertanyaan ya dari teman-teman, kenapa kemudian katakanlah Bang Todung adalah tokoh antikorupsi, kemudian menangani kasus korupsi. Karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025.

Febri mengatakan bahwa dirinya telah mempelajari dan berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kasus Hasto. Menurut Febri, peran Hasto dalam perkara ini tidak jelas.

“Jadi kami pelajari ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena putusan pengadilan itulah yang menjadi pegangan paling kuat. Sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristiyanto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap dan seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan menurut putusan tersebut, fakta hukum yang sudah diuji di persidangan tersebut itu bersumber dari Harun Masiku,” kata Febri.

Kata Febri kasus ini harusnya diuji secara rinci dan hal itu bisa dilakukan di persidangan nanti.

“Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” sebutnya.

Adapun tujuh belas orang yang akan mendampingi Hasto Kristiyanto di persidangan itu nantinya adalah:

1. Todung M Lubis sebagai koordinator

2. Maqdir Ismail

3. Ronny B Talapessy

4. Arman Hanis

5. Febri Diansyah

6. Patramijaya

7. Erna Ratnaningsih

8. Johannes Oberlin L Tobing

9. Alvon Kurnia Palma

10. Rasyid Ridho

11. Duke Arie W

12. Abdul Rohman

13. Triwiyono Susilo

14. Willy Pangaribuan

15. Bobby Rahman Manalu

16. Rory Sagala

17. Annisa Eka Fitria Ismail.

Exit mobile version