Suaranusantara.com- Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah diketahui telah ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Nantinya Febri Diansyah bersama pengacara lainnya akan membela Hasto Kristiyanto di sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025.
Adapun Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara PDI Perjuangan, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan untuk menghadapi sidang perdana Hasto, PDI Perjuangan menambah amunisi dengan menambah sebanyak tujuh belas orang sebagai kuasa hukum dan salah satunya adalah Febri Diansyah.
Febri Diansyah diketahui memiliki pengalaman lebih empat tahun bertugas KPK. Dengan demikian, bakal menambah kekuatan tim hukum yang akan membela Hasto saat menjalani sidang di pengadilan atas dua kasus yang menjeratnya.
Lantas bagaimana reaksi KPK dengan adanya Febri Diansyah yang bergabung menjadi kuasa hukum Hasto pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor?
KPK mengatakan pihaknya tidak dapat melarang Hasto menggunakan jasa siapa pun sebagai kuasa hukum di pengadilan.
“KPK tidak bisa melarang Saudara HK [Hasto Kristiyanto] selaku terdakwa menggunakan jasa siapa pun, untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu 12 Maret 2025.
Kata Tessa, saat ini KPK tengah berfokus pada persiapan pembuktian perkara yang akan dihadapi Hasto di persidangan, yang dijadwalkan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Fokus KPK melalui jaksa penuntut umum saat ini adalah, mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Saudara HK di persidangan nanti,” ujar Tessa.
Hasto diketahui akan menghadapi persidangan dua perkara yang menjeratnya yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
