Suaranusantara.com- Komisi I DPR bersama pemerintah pada Jumat siang 14 Maret 2025 hingga Sabtu dini hari 15 Maret 2025 di hotel Fairmount Jakarta Pusat membahas revisi UU TNI.
Dalam pembahasan revisi UU TNI ada tiga Pasal yang dibahas, salah satunya adalah Pasal 47 yang mengatur tentang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di lembaga sipil.
Diketahui berdasarkan revisi UU TNI, ada enam belas lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Salah satunya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI di Kejagung adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” ucapnya pada Senin 17 Maret 2025 saat konferensi pers soal Komisi I DPR membahas revisi UU TNI.
Selain di Kejagung, Dasco mengatakan prajurit aktif bisa duduki jabatan di lima belas lembaga sipil lainnya seperti Pengelola Perbatasan.
Menurutnya, sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draf yang akan kita bagikan ke rekan media,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dasco juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian/lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.
“Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuhnya.
