Suaranusantara.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara merupakan taktik mendelegitimasi posisi pejabat negara.
“Kok tiba-tiba tata tertib DPR bisa mendelegitimasi atau mempersoalkan orang-orang yang pernah dipilih di rapat paripurna DPR,” kata Bambang.
“Semua pejabat negara yang dipilih oleh DPR itu bisa dipersoalkan lagi dengan proses evaluasi. Kok bisa ya? itu taktik dipakai untuk mendelegitimasi siapapun posisi khusus pejabat negara,”tambahnya.
Menurut dia, kewenangan memberhentikan pejabat negara yang dimasukkan dalam tatib DPR berpotensi membuat DPR menjadi lembaga superbodi.
Maka dari itu, Bambang mendorong adanya sistem recall untuk anggota DPR sebagai bagian dari pengawasan kerja-kerja rakyat.
Bambang menjelaskan pengawasan terhadap anggota DPR bisa melalui partai politik (parpol) atau konstituen yang memberikan mandat kepada anggota DPR RI.
Sebelumnya, DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
Dalam revisi tersebut dijelaskan bahwa DPR bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna.


















Discussion about this post