Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam saat diwawancarai di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Ilham F/Suaranusantara).

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam saat diwawancarai di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025). (Ilham F/Suaranusantara).

Suaranusantara.com- Komisioner Kompolnas, Chairul Anam sebut mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipastikan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Hal itu diungkapkan Chairul Anam saat diwawancarai di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/03/2025).

Anam menyebut, kasus pelecehan seksual yang menjerat AKBP Fajar merupakan pelanggaran berat.

“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya, ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” kata Chairul.

Akibat perbuatannya, lanjut Chairul, AKBP Fajar bisa terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun lebih.

“Nah, dalam konteks ini yang paling berasa adalah soal ancaman hukuman. Nah ancaman hukuman memang kalau Pasal-Pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Chairul menegaskan, AKBP Fajar juga terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran korbannya masih dibawah umur dan lebih dari satu.

“Tapi ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tegasnya

“Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting,” pungkasnya.

Diketahui, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 4 orang korban, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Selain melecehkan korbannya, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya ke situs gelap (Darkweb).

Akibat perbuatannya, AKBP Fajar terancam Pasal berlapis mulai dari pelanggaran etik hingga pidana.

Dalam kode etik Polri, AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

Sementara itu untuk kasus pidana, AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Exit mobile version