Aktivis 98 Haris Rusly Moti: Revisi UU TNI Hanya Soal Penugasan Tak Mengancam Supremasi Sipil dan Tidak Bertentangan dengan Demokrasi

Aktivis 98 Haris Rusly Moti bicara soal revisi UU TNI (instagram @indosatunews)

Aktivis 98 Haris Rusly Moti bicara soal revisi UU TNI (instagram @indosatunews)

Suaranusantara.com- Aktivis 98 Haris Rusly Moti turut menanggapi soal pembahasan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah.

Adapun sebelumnya, Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat Panja membahas revisi UU TNI sejak Jumat siang 14 Maret 2025 hingga Sabtu dini hari 15 Maret 2024 di hotel mewah Fairmont Jakarta Pusat.

Kata Haris Rusly Moti, revisi UU TNI hanyalah sekedar penugasan prajurit aktif di wilayah jabatan operasional profesional di Kementerian atau Lembaga.

Diketahui ada enam belas lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI.

“Revisi UU TNI tidak menyalahi semangat reformasi karena hanya mengatur penugasan TNI di wilayah jabatan operasional profesional Kementerian/Lembaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 17 Maret 2025.

Kata Haris, revisi UU TNI ini tidak bertentangan dengan semangat reformasi. Sehingga menurutnya supremasi sipil tetap terjaga dalam proses revisi UU TNI.

Haris mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat adalah pihak yang berwenang menyusun dan mengesahkan revisi ini.

“DPR merupakan representasi kehendak sipil. Anggota DPR nya berasal dari banyak Parpol dan Parpol adalah organisasi politik sipil,” ujarnya.

Haris menilai TNI sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang mengatur dirinya, melainkan hanya memberikan masukan.

Hal ini berbeda dengan era Orde Baru, di mana militer memiliki peran sosial politik dan secara langsung terlibat dalam pembuatan keputusan politik negara.

“TNI hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan terkait revisi UU yang mengatur dirinya. TNI hanya menjadi pelaksana dari UU yang dibuat dan diputuskan oleh lembaga tinggi negara, DPR.

Di era reformasi ini, lanjutnya, TNI terbukti tunduk pada keputusan lembaga negara yang dikendalikan oleh sipil. Dengan demikian, tuduhan bahwa revisi UU TNI akan mengembalikan supremasi militer dianggap tidak berdasar.

“Jika kita perhatikan, berbeda dengan era Orde Baru, melalui peran Sosial Politik (Sospol) ABRI, ada jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di MPR-RI.

Haris menerangkan, pada masa Orde Baru, ABRI memiliki peran ganda sebagai alat pertahanan sekaligus kekuatan sosial politik yang aktif dalam pemerintahan.

Ada jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di MPR-RI yang memungkinkan militer berperan sebagai pengambil keputusan politik negara.

“Begitulah era supremasi militer, di mana kekuatan sipil tunduk diatur secara sosial dan politik oleh militer. Sementara saat ini ada Pilkada, Pilpres dan Pileg langsung, di mana institusi sipil seperti Parpol yang memainkan peran sentral.

Atas dasar itu, Haris menilai salah kaprah, jika revisi UU TNI dikaitkan dengan Dwi Fungsi ABRI Rebound. Hal ini lantaran revisi UU TNI sama sekali tidak bertentangan dengan semangat reformasi, tidak mengembalikan peran Sospol TNI.

Kendati demikian, Haris memahami bahwa trauma-trauma itu muncul. Namun yang jelas, revisi UU TNI tidak akan membangkitkan Dwifungsi ABRI.

“Menurut saya mereka yang mengobarkan ketakutan dan trauma terkait ancaman militerisme atau Dwi Fungsi Rebound tidak memiliki alas teori yang kuat,” tuturnya.

Untuk itu Haris mengajak semua pihak untuk tetap mendukung Revisi UU TNI. Karena Revisi UU TNI bukan ancaman bagi supremasi sipil maupun demokrasi.

“Revisi UU TNI yang menempatkan perwira TNI di jabatan profesional dan operasional kementerian dan lembaga tidak mengancam supremasi sipil dan tidak bertentangan demokrasi. Go ahead, lanjut terus, kita dukung,” ucapnya.

Exit mobile version