Suaranusantara.com- Kamis 27 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali digelar sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Adapun agenda sidang Kamis kemarin yakni mendengarkan jawaban atau tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa jawaban-jawaban yang diberikan KPK kemarin janggal.
Maqdir pun memaparkan ada tiga kejanggalan dari jawaban yang diberikan oleh KPK atas eksepsi Hasto.
Tiga kejanggalan itu di antaranya Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa “Meeting of Minds”.
“JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama. Padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu,” ujar Maqdir pada Kamis 27 Maret 2025.
Maqdir pun menguraikannya seperti mereka memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama.
“Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU,” urai Maqdir.
Kejanggalam kedua yakni soal pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
“JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat klien kami dengan pasal obstruction of justice. Padahal, UU secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim,” paparnya.
Lalu yang ketiga adalah pengabaian keputusan yang sebelumnya.
“JPU berargumen bahwa hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu. Ini keliru. Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah,” tambah Maqdir.
Maqdir juga menjelaskan terkait bukti-bukti yang diserahkan tim hukum Hasto untuk menguatkan kebenaran fakta, bertujuan agar Majelis Hakim dapat menilai secara objektif.
“Kami menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi kami. Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara objektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar kuat,” kata Maqdir.
Kata Maqdir, dokumen tersebut fokus pada tiga kelemahan utama dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice dan perbandingan dengan putusan kasus sejenis.
Maqdir berharap nantinya Majelis Hakim dapat menilai kejanggalan-kejanggalan atas jawaban dari KPK.
“Jika poin-poin ini belum diakomodir di putusan sela, kami yakin hakim akan mempertimbangkannya pada putusan akhir. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik,” tegasnya.
