Suaranusantara.com- Febri Diansyah membeberkan alasan mengapa dirinya mau menjadi bagian dari tim hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan membelanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa tujuan menjadi bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto tidak ada kaitannya dengan konflik kepentingan.
Kata Febri Diansyah sebelum memutuskan untuk menjadi bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto, dirinya terlebih dahulu melakukan penilaian diri.
“Saya tadi juga jelaskan bahwa sebelum saya memutuskan untuk masuk menjadi tim penasihat hukum Pak Hasto Kristiano, saya telah melakukan self assessment untuk menilai apakah ada benturan kepentingan, apakah ada konflik kepentingan kalau saya mendampingi perkara tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Febri menjelaskan ada lima aspek yang menjadi penilaiannya sebelum bergabung ke dalam tim hukum Hasto.
Penilaian itu bertujuan untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Lima penilaian itu di antaranya, pertama, dia tidak pernah ikut campur dalam penanganan perkara kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harub Masiku.
“Baik di tahapan dumas (pengaduan masyarakat), penyelidikan, penyidikan, penuntutan ataupun persidangan selama saya berada di KPK. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi jurubicara KPK,” ucap Febri.
Kedua, Febri mengaku sudah berhenti sebagai juru bicara KPK pada 26 Desember 2019. Sebelumnya, dia tidak masuk ke bekas kantornya itu karena sakit.
“Karena beberapa hari sebelumnya saya tidak masuk kantor karena sakit, kemudian saya baca berita pada saat itu pimpinan KPK ingin mencari juru bicara baru. Maka pada tanggal 26 di hari pertama masuk kantor itu saya langsung menemui pimpinan dan menyatakan, menyampaikan bahwa saya sudah bukan juru bicara lagi,” ujar
Febri menegaskan tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi soal kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR setelah mengundurkan diri sebagai juru bicara.
Lalu ketiga, Febri mengaku berstatus sebagai advokat nonaktif saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.
“Karena saya sebelumnya disumpah sebagai advokat sebelum masuk KPK, setelah di KPK kemudian saya nonaktif, barulah kemudian setelah itu saya urus kembali izin advokat saya. Jadi posisi saya pada saat itu bukan sebagai advokat,” ujar Febri.
Febri mengaku tidak menguasai informasi rahasia saat kasus ini bergulir. Menurut dia, pengetahuannya soal perkara ini cuma sebatas informasi yang sudah dipaparkan kepada media massa.
“Bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik memang untuk kebutuhan publikasi ke media. Contohnya, membuat poin-poin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara,” terang Febri.
Dan kelima, dia sudah mempertimbangkan tenggat waktu seseorang kembali bekerja dengan urusan terkait pekerjaan sebelumnya setelah keluar dari instansi. Menurut dia, KPK tidak memiliki aturan mengikat soal itu.
“Nah di KPK tidak ada aturan tersebut, saya sudah cari itu. Seingat saya pada saat itu ada wacana mengatur soal cooling off period ini,” kata Febri.
Febri mengaku sudah mempelajari masa masa tenggat waktu ini. Menurut dia, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) mengatur lama waktu seseorang bekerja dengan urusan terkait pekerjaan sebelumnya setelah mengundurkan diri adalah dua tahun.
Dia juga mengecek aturan main internasional. Menurut dia, aturan masa tenggat yang ditentukan hanya selama 18 bulan.
“Nah sementara kalo dibandingkan dengan perkara ini saya sudah pamit dari KPK sekitar Oktober 2020 dan baru menangani perkara ini di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada bulan Maret tahun 2025,” ujar Febri.
