Suaranusantara.com- Febri Diansyah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) yang kini menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada kemarin Senin 14 April 2025 diperiksi oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Febri Diansyah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK atas kasus Harun Masiku terkait suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menariknya dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, Febri Diansyah justru dicecar soal keputusannya menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Adapun Hasto Kristiyanto terjerat kasus Harun Masiku dan kini Sekjen PDI Perjuangan masih dalam penahanan di rutan KPK.
“Dari keseluruhan poin yang dibahas dalam proses pemeriksaan, posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat, khususnya penasehat hukum Pak Hasto Kristiyanto,” kata Febri di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025.
Febri mengaku dirinya ditanya penyidik soal proses bergabung ke dalam tim penasihat hukum yang membela Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum, dan bagaimana prosesnya,” ujar Febri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa dirinya banyak berdiskusi dengan penyidik guna membahas tugas-tugas advokat.
“Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta dan membenarkan yang salah atau sejenisnya, tetapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa, secara profesional menurut hukum,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa sumpah advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) turut dibahas dalam pemeriksaan tersebut.
“Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa sumpah advokat itu sangat jelas. Dan sebagai lawyer tentu dilarang melanggar sumpah.
Discussion about this post