Hari Ini Akan Kembali Digelar Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto, JPU KPK Bakal Hadirkan 3 Saksi Siapa?

Hasto Kristiyanto hadiri sidang Jumat 11 April 2025 (instagram @pdiperjuangan)

Hasto Kristiyanto hadiri sidang Jumat 11 April 2025 (instagram @pdiperjuangan)

Suaranusantara.com- Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini Kamis 17 April 2025 akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Adapun agenda dari sidang sidang lanjutan Hasto Kristiyanto adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi.

JPU KPK pada sidang lanjutan Hasto Kristiyanto akan menghadirkan tiga saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

“Betul (nama-nama itu saksinya),” kata Ronny pada Rabu 16 April 2025.

Nantinya tiga orang saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atas Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron.

Adapin kasus suap itu guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan melalui jalur PAW.

Kasus yang menyeret Hasto ini merupakan pengembangan perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Sebelumya, eksepsi atau keberatan Hasto ditolak majelis hakim pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat 11 April 2025 lalu.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari pihak hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” tutur Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang PN Jakpus, Jumat.

“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Selain itu, majelis hakim menolak Hasto yang mengajukan beban biaya perkara kepada negara.

Adanya keputusan itu, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar hari ini.

Exit mobile version