11 Tahanan Termasuk Hasto Kristiyanto Akan Rayakan Paskah, KPK Beri Kesempatan Mengikuti Ibadah di Rutan

Foto Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang Kamis 17 April 2025. Hasto akan merayakan Paskah di Rutan KPK (instagram @ronnytalapessy)

Foto Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang Kamis 17 April 2025. Hasto akan merayakan Paskah di Rutan KPK (instagram @ronnytalapessy)

Suaranusantara.com- Jelang Paskah 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hak kepada para tahanan KPK untuk merayakan perayaan wafat dan kebangkitan Yesus Kristus.

KPK mengatakan bahwa ada sebanyak sebelas dari 46 tahanan KPK yang beragama Nasrani yakni Katolik dan Kristen. Salah satunya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Jumlah tahanan yang akan melaksanakan ibadah Paskah (Nasrani) di Rutan KPK sejumlah 11 orang dari total 46 tahanan KPK, iya (termasuk Hasto Kristiyanto)” kata tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Jumat 18 April 2025.

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bagi tahanan yang merayakan Paskah maka diberikan kesempatan untuk mengikuti ibadah atau misa yang digelar di Rutan KPK.

“Dalam rangka perayaan Hari Raya Paskah tahun ini, KPK akan menyelenggarakan ibadah Paskah bagi para tahanan yang beragama Kristen dan Katolik,” kata Jubir KPK Tessa kepada wartawan, Jumat.

Ibadah akan dilaksanakan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, pada Jumat 18 April 2025, dan Minggu 20 April 2025, pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Selain itu, kata Tessa, Rutan KPK juga membuka layanan kunjungan keluarga yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 April 2025, mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

“KPK berkomitmen untuk memastikan seluruh tahanan tetap mendapatkan pelayanan sesuai hak-haknya selama menjalani proses hukum,” pungkas Tessa.

Diketahui Hasto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025 atas kasus yang menyeretnya. Hasto pun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas perkara suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Hasto didakwa melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp.600 juta atas pergantian antarwaktu (PAW) guna meloloskan Harun Masiku ke Senayan.Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan hingga membuat Harun hingga kini masih buron.

Hasto diketahui telah menjalani sebanyak tiga kali persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dan kemarin Kamis 17 April 2025 sidang digelar dengan agenda tahap pembuktian dengan pemeriksaan terhadap saksi.

Exit mobile version