Soal Adanya ‘Perintah Ibu dan Garansi Saya’, Saeful Bahri: Benar Pak Hasto Sampaikan ke Wahyu

Saeful Bahri di sidang lanjutan Hasto Kristiyanto pada Kamis 22 Mei 2025

Saeful Bahri di sidang lanjutan Hasto Kristiyanto pada Kamis 22 Mei 2025

Suaranusantara.com- Mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri akhirnya muncul dalam sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang kembali digelar hari ini Kamis 22 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Saeful Bahri hadir di persidangan guna memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Saeful membenarkan soal ada pembicaraan dengan istilah ‘perintah ibu dan garansi saya’

Kata Saeful Bahri, kata-kata tersebut dilontarkan langsung oleh Hasto Kristiyanto kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kesaksian itu disampaikan bermula dari Jaksa memutar rekaman percakapan antara Saeful Bahri dengan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam rekaman itu, Saeful mengatakan Hasto meneleponnya dan meminta agar urusan PAW diselesaikan. Saeful mengatakan Hasto siap menjadi garansi.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu ‘ini garansinya saya’, ‘ini perintah dari Ibu, dan garansinya saya’. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi? Kan gitu kan, nah itu yang pertama,” kata Saeful dalam rekaman telepon.

Jaksa kemudian mendalami lagi rekaman percakapan itu dengan bertanya maksud dari rekaman pada 6 Januari 2020 tersebut.

“Konteksnya apa ini? Kenapa kemudian pada saat itu terdakwa ini nelepon Saudara? Kemudian menyampaikan hal itu? Dan Saudara sampaikan ke Saudara Tio?” tanya jaksa.

Saeful menjelaskan saat itu dirinya mendapatkan surat dari KPU melalui advokat Donny Tri Istiqomah bahwa pengajuan PAW Harun Masiku ditolak, padahal mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menerima dana operasional. Saeful kemudian langsung menelepon Tio untuk meminta kejelasan.

“Saat itu saya langsung telepon Tio, ‘ini kenapa? Kok Wahyu udah terima uang kok ditolak hasilnya, katanya oke mau dibantu maksimal’. Nah terus, ‘Iya Mas, kemarin’, bahasa Tio, ‘kemarin pleno itu, memang memutuskan ditolak, tapi sore ini’, bahasa Tio begitu, ‘Akan ada pleno lagi, yang diatur sama Wahyu, untuk membahas kembali’,” jelas Saeful.

“Nah terus kemudian, setelah itu, Pak Hasto kirim juga surat penolakan, mempertanyakan dengan nada tinggi, ‘loh ini kenapa? Kok gagal ini barang. Kok ini nggak diterima?’,” sambung Saeful.

Saeful lalu menjelaskan kondisi saat itu kepada Hasto. Dia mengatakan saat itu penolakan itu lantaran belum adanya postulat hukum dari PDIP.

“Lalu saya sampaikan. ‘Iya Mas, sesuai dengan informasi Tio, bahwa memang pleno kemarin sebegitu, karena belum dapet, postulat hukum dari kita’, saat itu. Karena Donny mengkaji lagi ada postulat hukum yang bisa diterapkan di KPU. ‘Nah nanti sore ini, Wahyu akan kondisikan lagi, untuk memplenokan kembali, yang membahas postulat dari kita, yang kajian kita’,” paparnya.

Saeful mengatakan Hasto lalu meminta agar pengurusan PAW segera diselesaikan. Dalam telepon, Hasto memastikan akan menjadi garansi dan urusan PAW itu merupakan perintah dari Ibu.

“Nah saat itu Pak Hasto, ‘sampaikan. Sampaikan ke Wahyu. Ini garansi saya dan ini perintah ibu’,” kata Saeful.

Dalam keterangannya, Saeful mengaku tidak paham dengan sosok ibu yang disebut Hasto. Saeful mengaku cuma sebagai penyampai pesan.

“Saya nggak ngerti ibu siapa. Saya nggak paham. Cuma saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu saya nggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio, seperti itu,” sambungnya

Adapun Saeful Bahri pertama kali muncul dalam persidangan setelah sebelumnya tiga kali mangkir.

Saeful tiga kali mangkir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Hasto. Saeful sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke kursi parlemen pada Pileg 2019.

Dia telah menjalani hukumannya sebagai pemberi suap. Dia dihukum bersama dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Exit mobile version