Menteri Susi: Banyak Pihak Ingin Pemerintah Revisi Perpres No. 44 Tahun 2016

Foto: Net

Jakarta – SuaraNusantara

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan hampir tiap hari selalu ada pihak-pihak yang berusaha agar Peraturan Presiden (Perpres) No.44 tahun 2016 tentang perikanan tangkap direvisi. Tujuannya agar investor asing leluasa beroperasi, sebab dalam Perpres tersebut, asing dilarang masuk ke dalam sektor perikanan tangkap.

“Pihak yang ingin merevisi Perpres ini setiap hari banyak. Mereka bilang investasi tidak jalan, mereka  tidak mau masuk,” ujar Susi, dalam peringatan HUT Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) ke-44, di Pantai Depok, Bantul, Yogyakarta, Minggu (21/5/2017).

Susi menjelaskan, dalam Perpres nomor 44, investor asing memang tak bisa menjalankan usahanya di bidang perikanan tangkap. Tapi investor asing bisa mendirikan pabrik pengolahan ikan, sementara urusan perikanan tangkap dipegang nelayan lokal. Dengan kebijakan ini, nelayan lokal bisa mengoptimalkan hasil tangkapan ikan tanpa takut kalah oleh asing yang menggunakan peralatan menangkap ikan lebih modern.

Menurut Susi, selama ini investor asing beralasan bila mereka hanya diperbolehkan membangun pabrik pengolahan ikan, dan ternyata pasokan ikan dari melayan lokal berkurang, maka bisnis tidak akan berjalan. Namun Susi berpendapat, bila terjadi hal seperti itu, pemerintah hanya perlu menambah jumlah nelayan lokal, bukan menambah nelayan asing.

Susi meminta setiap Pemda mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena sektor perikanan nyatanya membantu pemerintah untuk urusan deflasi. Saat semua komoditas inflasi, justru perikanan jadi penyeimbang. Ikut memberdayakan nelayan di tiap daerah, apalagi saat ini permintaan ikan sedang tinggi-tingginya.

“Komoditi perikanan membantu dalam deflasi, berarti pada saat semua inflasi, komoditi perikanan membantu neraca,” sebut Susi.

Penulis: Yon K

Exit mobile version