Suaranusantara.com- Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumhamimipas, memberi peringatan soal dampak serius dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan antara pemilu nasional dan daerah.
Ia menyebut bahwa ketentuan baru ini bisa menimbulkan berbagai permasalahan lanjutan, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jeda waktu yang cukup panjang sekitar dua hingga dua setengah tahun antara dua jenis pemilu itu, dapat memaksa pemerintah memperpanjang jabatan anggota DPRD secara administratif.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Redmi K Pad, Tablet Gahar di Kelas Menengah
Namun, Yusril mengingatkan bahwa langkah tersebut justru bisa menabrak prinsip konstitusional yang berlaku. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).
Nah, tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?” ucap Yusril. Dia mempertanyakan apakah jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang. Lalu, ketika diperpanjang, apakah perpanjangan ini tidak melanggar konstitusi sendiri?
Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,”ucapnya
