Suaranusantara.com- Nama Komjen Fadil Imran, yang saat ini menjabat Kabaharkam Polri, tertera sebagai Komisaris di perusahaan tambang milik negara, MIND ID. Keberadaan namanya dalam struktur komisaris perusahaan holding tambang itu memicu sorotan dari kalangan DPR RI, terutama Komisi III yang menangani persoalan hukum dan keamanan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelaah jabatan ganda tersebut dan menemukan adanya potensi pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan bahwa anggota Polri aktif tidak diizinkan mengemban posisi di BUMN, kecuali dalam bidang tertentu seperti pendidikan atau riset dengan izin khusus dari Kapolri.
Baca Juga:Â Prabowo Ingatkan Polri untuk Tetap Tangguh di Tengah Ancaman
“Berkaitan dengan polemik jabatan Komjen Fadil Imran sebagai Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID), kami telah mengkaji bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum yang terjadi yakni rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak pada integritas dan netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum.
Selain bertentangan dengan perundang-undangan, ia menilai jabatan ganda ini juga berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta etika aparatur sipil negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa rangkap jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyatakan bahwa peran ganda tersebut bisa mengaburkan batas antara tugas negara dan kepentingan korporasi, sehingga patut untuk segera ditinjau ulang oleh instansi terkait.
Baca Juga:Â Polri Berkomitmen untuk Dukung Visi Besar Pemerintahan Prabowo
“Aturan anggota Polri aktif merangkap jabatan diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta, kecuali di bidang pendidikan, penelitian, dan bidang lain yang sejenis atas izin Kapolri. Demikian pula dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, terdapat larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan,”ucapnya
“Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu profesionalitas institusi kepolisian, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, rangkap jabatan Polri di BUMN juga berpotensi melanggar etika administrasi dan disiplin anggota, disamping bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Habiburokhman.


















Discussion about this post