Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto hari ini kembali Kamis 3 Juli 2025 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan agenda sidang tuntutan.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK menuntu demikian, lantaran Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindakan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Hasto Kristiyanto di sela persidangan memberikan tanggapan di hadapan para awak media atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
Saat keluar dari ruang persidangan, Hasto meneriakan merdeka sembari mengepalkan tangan ke atas.
“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” kata Hasto sembari mengepalkan tangan ke atas, Kamis 3 Juli 3025.
Setelah itu, Hasto juga memberi salam metal.
Dalam kesempatan itu Hasto mengaku sudah memperkirakan sejak awal tuntutan tersebut.
“Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” kata Hasto.
Hasto mengaku sudah memperhitungkan risiko yang akan dihadapinya. Dia mengaku akan menghadapi berbagai risiko itu, termasuk kasus yang menjeratnya ini.
“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak, karena kebenaran adalah kebenaran dan tidak ada motif, sejak awal terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” ujarnya.
Hasto meminta seluruh kader PDIP dan simpatisan tetap tenang. Dia mengatakan tidak ada pengorbanan yang sia-sia.
“Kepada seluruh jajaran kader, anggota, simpatisan PD Perjuangan untuk tetap tenang, percaya pada hukum meskipun hukum sering diintervensi oleh kekuasaan percayalah bahwa kebenaran akan menang dan sikap yang saya lakukan sejak awal sudah saya kalkulasi risiko-risiko politiknya,” kata Hasto.
“Karena jangankan menjalani hukuman, ketika berteriak ‘merdeka, merdeka, merdeka’ saja kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenai hukuman gantung, hukum kolonial. Karena itu, percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
