Suaranusantara.com- Hari ini Rabu 9 Juli 2025 Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dituding palsu.
Dalam gelar perkara khusus, pakar telematika Roy Suryo Cs turut serta hadir. Mereka datang dengan membawa analisis ijazah Jokowi.
Roy Suryo Cs datang ke Bareskrim Polri bersama dengan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Mereka tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB.
Roy Suryo Cs, mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan laporan hasil analisisnya bahwa ijazah milik Jokowi merupakan palsu.
Ia menyebut laporan hasil analisanya itu akan disampaikan kepada penyidik bersama alumni UGM sekaligus Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
“Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Rabu 9 Juli 2025.
Roy mengungkapkan beberapa indikator yang membuat ijazah Jokowi dinilai palsu lantaran dari hasil uji Error Level Analysis (ELA) terhadap foto ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan pas foto.
Selain itu, kata dia, hasil face comparison antara pas foto di ijazah Jokowi juga disebut tidak memiliki kecocokan data dengan foto Jokowi saat ini.
Tak hanya itu, Roy mengklaim hasil uji ijazah milik Jokowi yang bernomor 1120 juga tidak mempunyai kecocokan dengan ijazah Fakultas Kehutanan UGM nomor 1115-1117.
Lebih lanjut, ia menyoroti gelar Ahmad Soemitro yang sudah disebut sebagai Profesor dalam ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret 1986.
“Terakhir, tidak ada lembar pengujian yang sangat penting dalam skripsi. Lembar pengujiannya tidak ada. Kesimpulan dari ini semua. Skripsi yang cacat tidak akan lulus dan tidak akan ada yang asli,” tuturnya.
Sementara itu, Rismon secara terpisah berharap dalam gelar perkara khusus itu Bareskrim dapat menjelaskan prosedur uji forensik yang telah dihasilkan hingga menyimpulkan bahwa ijazah milik Jokowi merupakan asli.
“Kami harap Bareskrim bisa menjelaskan prosedur-prosedur forensik yang telah dilakukan atau yang diklaim telah dilakukan,” jelasnya.
Adapun gelar perkara khusus ini dilayangkan oleh TPUA. TPUA merasa ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana dalam ijazah Jokowi.
