Klarifikasi Yusril Sebut Bukan Gibran yang Tugas di Papua tapi Badan Otsu

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra klarifikasi soal penugasan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka di Papua (instagram @yusrilihzamhd)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra klarifikasi soal penugasan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka di Papua (instagram @yusrilihzamhd)

Suaranusantara.com- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.

Yusril menyampaikan demikian menyusul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Gibran kemungkinan berkantor di Papua.

Adapun sebelumnya, Yusril dalam sebuah acara menyatakan bahwa Gibran mendapat tugas khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk menangangi permasalahan di Papua.

Tugas khusus itu untuk Gibran sebelumnya telah melalui diskusi serius.

“Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari presiden ke wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang disiarkan dalam saluran YouTube, dikutip Selasa 8 Juli 2025.

Selain itu, dalam pemaparannya Yusril berujar tugas khusus itu nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

“Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujar Yusril.

Yusril pun membantah tegas Gibran akan berkantor di Papua apalagi pindah.

“Jadi bukan Wakil Presiden (Gibran) yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril dalam keterangan pers pada Rabu, 9 Juli 2025

Yusril menjelaskan nantinya yang akan berkantor di Papua bukanlah Gibran melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Badan ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas UU Otsus Papua.

Yusril menjelaskan Badan Lercepatan Pembangunan Otsus Papua itu memang diketuai oleh Wapres. Namun, tugasnya bersifat koordinatif lintas kementerian. Jadi, Wapres tidak harus berkantor tetap di Papua.

“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, tentu dapat berkantor di Sekretariat Badan Khusus tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga merinci komposisi keanggotaan badan tersebut yang terdiri dari Wapres sebagai ketua, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta satu perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Yusril menegaskan struktur pelaksana dan kesekretariatan badan inilah yang akan berkantor di Papua.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa kedudukan Wakil Presiden secara konstitusional tetap di Ibu Kota Negara, mengikuti Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah. Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” katanya

Exit mobile version