Suaranusantara.com- Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan detail terkait kabar yang beredar soal Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk menangani persoalan di Papua.
Mensesneg Prasetyo memberi penjelasan terkait menyusul pemberitaan di mana Gibran mendapat tugas khusus untuk menangani permasalahan di Papua.
Adapun sebelumnya, kabar itu beredar menyusul pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sebelumnya memyampaikan bahwa Gibran mendapat tugas khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk menangangi permasalahan di Papua.
Tugas khusus itu untuk Gibran sebelumnya telah melalui diskusi serius.
“Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari presiden ke wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang disiarkan dalam saluran YouTube, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Menurut Prasetyo Hadi, kewenangan Gibran terkait tugas tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menempatkan wakil presiden sebagai koordinator percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas UU Otsus Papua, yang di mana Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu memang diketuai oleh Wapres.
Namun, tugasnya bersifat koordinatif lintas kementerian. Jadi, Wapres tidak harus berkantor tetap di Papua.
“Jadi sebenarnya di dalam, ada undang-undang otonomi khusus Papua yang disitu secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden,” kata Prasetyo ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.
Prasetyo menegaskan bahwa terkait tugas khusus dari Prabowo untuk Gibran itu tidaklah benar.
“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa bapak presiden menugaskan (Wapres Gibran),” sambungnya.
Terkait Gibran bakal berkantor di Papua, Prasetyo juga membantah. Menurutnya, memang kantor sudah dipersiapkan oleh Kemenkeu untuk tim pecepatan pembangunan.
“Kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini kementerian keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini,” katanya.
Prasetyo Hadi menegaskan, meski ada kantor di Papua, tidak serta merta bakal menempatkan Gibran di Papua.
“Jadi bukan berarti bapak wakil presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks, mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” sambungnya.


















Discussion about this post