Suaranusantara.com- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pada Kamis 16 April 2026 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini menjadi sorotan lantaran Hery Susanto baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.
Hery Susanto dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih
Penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ini terjadi di kediamannya, di Jakarta.
Kejagung mengatakan penangkapan Hery Susanto ini, berdasarkan sumber terpercaya terkait penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan.
“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” begitu kata sumber tersebut, Kamis 16 April 2026.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung membawa Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan.
Terlihat kedua tanganya diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.
Awak media mencoba mencari tahu kasus apa yang menjerat Hery Susanto. Awak media berusaha menghubungi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna terkait penangkapan Hery Susanto.
Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan Anang belum memberikan tanggapan atas penangkapan Hery Susanto.


















Discussion about this post