Suaranusantara.com- Polda Metro Jaya telah menaikan laporan kasus ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang dituding palsu ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah orang yang menuding ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu
Polda Metro Jaya pun melakukan gelar perkara atas laporan tudingan ijazah palsu tersebut pada Kamis 10 Juli 2025.
“Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP Pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.
Tak hanya di Polda Metro Jaya, kasus ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri.Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus.
Pada Rabu 9 Juli 2025 Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus di mana turut dihadiri oleh TPUA, Roy Suryo Cs dan kuasa hukum Jokowi.
