Hari Kebudayaan Nasional Ditetapkan 17 Oktober, Apa Alasannya Fadli Zon Jelaskan Begini

Menbud Fadli Zon soal perilisan penulisan ulang sejarah batal digelar 17 Agustus (instagram @fadlizon)

Menbud Fadli Zon soal perilisan penulisan ulang sejarah batal digelar 17 Agustus (instagram @fadlizon)

Suaranusantara.com- Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah menetapkan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) diperingati setiap tanggal 17 Oktober.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional setiap tanggal 17 Oktober bertepatan dengan ulang tahun Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun penetapan Hari Kebudayaan Nasional itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon, 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lantas, apa yang menjadi alasan penetapan Hari Kebudayaan Nasional setiap 17 Oktober, di mana tanggal itu bertepatan dengan ulang tahun Prabowo?

Fadli Zon menjelaskan, pemilihan 17 Oktober merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

“Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951,” ujar Fadli, dilansir Kamis 17 Juli 2025.

Fadli Zon melanjutkan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan

Selain itu, Menbud, Fadli Zon mengatakan penetapan Hari Kebudayaan Nasional diusulkan kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta, baik dari tradisi maupun seni kontemporer.

Para seniman disebut Fadli  telah melakukan kajian sejak Januari 2025 dan menyampaikan gagasan itu kepada Kementerian Kebudayaan setelah melalui serangkaian diskusi mendalam.

“Budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa,” kata Fadli.

Dalam PP 66/1951 mengatur semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

“Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ujar Fadli Zon.

“PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia,” sambung politikus Partai Gerindra itu.

Exit mobile version