Suaranusantara.com- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menegaskan bahwa dugaan kasus prostitusi anak yang menyeret nama narapidana berinisial AN tidak berlangsung saat yang bersangkutan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7), Silmy menjelaskan bahwa isu tersebut merupakan kesalahpahaman. Ia menyatakan bahwa kasus prostitusi anak merupakan perkara lama yang membuat AN masuk penjara, bukan kasus baru yang terjadi selama masa tahanannya.
“Oh bukan, bukan, bukan, salah itu. Salah paham,” kata Silmy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Silmy juga mengatakan bahwa dugaan keterlibatan AN dalam perkara yang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya saat ini masih didalami. Status AN pun telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Bukan kejadiannya di saat itu (di dalam lapas), itu kasus dia sebelumnya, ya, jadi jangan salah paham, ya. Itu kasus dia sebelumnya,” tutur Silmy.
Meski begitu, Silmy menegaskan bahwa pihak Kementerian tetap bersikap tegas terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia menyebut, sebagai bentuk ketegasan tersebut, sebanyak 25 narapidana dengan tingkat risiko tinggi telah dipindahkan dari lapas di Jakarta ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (20/7).
