Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebentar lagi akan menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat 25 Juli 2025.
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli menanggapi soal sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto.
Guntur Romli mengatakan apabila Hasto Kristiyanto divonis bersalah, maka menurutnya ini bukan lagi murni penegakan hukum melainkan pesanan dan intervensi politik.
“Kalau dipaksakan divonis bersalah (Hasto Kristiyanto), maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, tapi pesanan dan intervensi politik,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Jumat 25 Juli 2025.
Guntur berujar apabila vonis itu benar terjadi, maka kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sejak awal penuh dengan rekayasa dan politisasi.
“Yang semakin menguatkan keyakinan kami sejak awal kasus ini penuh rekayasa, politisasi, kriminalisasi dan Hasto adalah tahanan politik,” ujarnya.
Kendati demikian, apa pun vonisnya Guntur menyebut Hasto siap menghadapi segala risiko perjuangan, termasuk jika harus dijebloskan ke penjara. Menurutnya, ini adalah sebuah kehormatan yang sejalan dengan jejak perjuangan Bung Karno.
“Jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi Sdr Sekjen suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno, bahwa segala risiko perjuangan harus dihadapi,” ujarnya.
Guntur berujar, penjara hanyalah tahanan fisik. Akan tetapi pikiran bisa bebas ke mana pun.
“Karena penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang kemana pun,” sambung Guntur dengan nada heroik.
Guntur mengibaratkan perjuangan yang dihadapi Hasto saat ini persis seperti yang pernah diwanti-wanti oleh Soekarno.
“Model perjuangan seperti ini yang disebut ‘lebih sulit’ oleh Bung Karno melalui kata-kata beliau yang terkenal: ‘Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri’,” kutipnya.
“Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang. Keadilan akan Menemukan Jalannya Sendiri,” imbuh Guntur.
Adapun nasib Hasto Kristiyanto akan ditentukan melalu sidang vonis yang dibacakan oleh hakim. Sidang diketahui digelar setelah solat Jumat.
