Alhamdulilah! Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan dari Prabowo, Per Bulan Peroleh Rp 30 Jutaan

Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal Wamenaker (instagram @kuatbacacom)

Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal Wamenaker (instagram @kuatbacacom)

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Di mana ada sebanyak 1.110 dokter spesialiss yang berada di daerah terpencil akan memperoleh tunjangan dengan besaran Rp.30.012.000 per bulan

Adapun dokter spesiali di daerah terpencil yang mendapat tunjangan di antaranya dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di DTPK.

Tujuan dari pemberian tunjangan kepada para dokter spesialis di daerah terpencil sebagai bentuk apresiasi lantaran para dokter telah bekerja dengan tulus melayani masyarakat di daerah terpencil.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan resmi dilansir Rabu 6 Agustus 2025.

Dalam pemberian tunjangan, kata Hasan ada penetapan wilayah penerima diprioritaskan berdasarkan beberapa kriteria.

Kriteria itu yakni daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Selain tunjangan, para dokter tersebut juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karir.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Maret 2025 lalu mengatakan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah mengatakan pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar. Karena itu, mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025 itu mengatur tunjangan khusus bagi para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Exit mobile version