Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri (LN) terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji tahun 2024. Salah satu nama yang masuk dalam daftar pencegahan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga mendapat kebijakan serupa.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di dalam negeri demi kelancaran proses penyidikan.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati langkah KPK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Adapun Yaqut melalui juru bicaranya menyampaikan beberap sikap menanggapi larangan dari KPK Tersebut.
- Baru Mendengar dari Media: Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya.
- Komitmen untuk Patuh Hukum: Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.
- Menghormati Proses Penyidikan: Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
- Percaya pada Keadilan Hukum: Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
