Suaranusantara.com- Tiga nama masuk dalam daftar larangan ke luar negeri yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas yang pernah menjabat Menteri Agama.
Selain itu ada juga mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pendiri biro perjalanan haji Maktour.
Keputusan tersebut keluar pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Menurut penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, langkah itu diambil lantaran keterangan ketiga pihak masih diperlukan oleh penyidik sebagai saksi.
Baca Juga:Â KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas Berpergian Keluar Negeri dalam Kasus Kuota Haji
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Meski pencegahan sudah dilakukan, KPK menyatakan belum ada pihak yang berstatus tersangka dalam perkara ini.


















Discussion about this post