Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pencekalan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani satu kali pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku bagi tiga orang.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga:Â Nusron Wahid Minta Maaf Usia Sebut Tanah Semua Milik Negara
Selain Yaqut, larangan ini juga menyasar mantan Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz, serta pendiri biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Masa pencekalan ditetapkan selama enam bulan.
Menurut Budi, langkah ini diambil karena keterangan ketiganya diperlukan sebagai saksi dalam penyelidikan. Meski begitu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.


















Discussion about this post