Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Kali ini, lembaga tersebut memeriksa lima orang saksi yang berasal dari biro perjalanan haji dan umrah.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan para saksi bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Kelima saksi tersebut merupakan jajaran pimpinan dari berbagai perusahaan travel. Mereka meliputi Sri Agung Nurhayati dari PT Agas Khaera Muti Hanana, serta Unang Abdul Fatah dari PT Al Amin Mulia Lestari.
Kemudian ada Christ Maharani Handayani yang terlibat di dua perusahaan sekaligus, yakni PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan PT Edipeni Travel.
Selain itu, Suwartini dari PT Al Haadi Ziarah Ampel dan Dwi Puji Hastuti dari PT Alhijaz Indowisata juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.
KPK berharap pemeriksaan ini dapat membuka lebih jauh dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji, yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

















Discussion about this post