Suaranusantara.com- Nusron Wahid, Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat menuai polemik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, ia pernah menyatakan bahwa seluruh tanah adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya menguasainya karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.
Dalam unggahan video di Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025), Nusron Wahid mengakui ucapannya menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga:Â Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar Jakarta Resmi Dibuka, DPRD DKI: Harus Transparan
Ia menerangkan, yang dimaksud sebenarnya adalah negara berfungsi mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dan tanah yang dimiliki. Hubungan hukum tersebut diwujudkan dalam sertifikat.
“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat,” terangnya.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa ucapannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara tidak berarti rakyat kehilangan hak atas tanah. Ia menilai masyarakat tetap memiliki tanahnya, sementara negara mengatur aspek hukumnya. Di akhir pernyataannya, ia sekali lagi memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Baca Juga:Â Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Ungkap Kronologinya
“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf,” tuntas Nusron.


















Discussion about this post