Suaranusantara.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu 28 Januari 2026 dipanggil Presiden RI Prabowo Subianto ke Istana Merdeka, Jakarta.
Nusron dipanggil Prabowo untuk membahas terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional. Hal ini menyusul menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Dalam pertemuan itu, Nusron melaporkan bahwa Indonesia selama lima tahun sejaj 2019-2024 telah kehilangan sebanyak 554 ribu hektar sawah.
Sawah-sawah itu telah beralih fungsi menjadi perumahan hingga kawasan industri.
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,” ujar Nusron.
Lantaran itu, Prabowo kata Nusron langsung mengambil langkah guna mengatasi persoalan ini.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87% minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.
Selain itu, Nusron menjelaskan pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87%.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87%, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Nusron.


















Discussion about this post