Marinus Gea Soroti Selisih Data WNA Tinggal dan Tenaga Kerja Asing di Banten

Marinus Gea (Dok ist)

Marinus Gea (Dok ist)

Suaranusantara.com- Ketimpangan antara jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal dengan data resmi tenaga kerja asing di Provinsi Banten mendapat sorotan dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. Hal itu ia ungkapkan usai meninjau Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Jumat (22/8/2025).

Marinus memaparkan, terdapat sekitar 99 ribu WNA yang terdaftar memiliki izin tinggal di Banten. Namun, Dinas Ketenagakerjaan setempat hanya mendata 10.178 orang sebagai tenaga kerja asing resmi. Ia menilai, adanya selisih lebih dari 83 ribu orang merupakan tanda tanya besar mengenai aktivitas para pendatang tersebut.

“Kalau 99 ribu orang asing tinggal di sini, tapi hanya 10 ribu yang tercatat bekerja, sisanya yang 83 ribu ini kerja di mana? Mereka ngapain di sini?” ujar Marinus Gea dikutip dari Parlementaria pada Senin (25/8)

Ia menduga, banyak WNA yang tidak tercatat justru bekerja tanpa izin atau terlibat dalam aktivitas di kawasan industri tanpa pelaporan kepada pemerintah.

Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan masalah hukum, mengganggu stabilitas keamanan, sekaligus menurunkan potensi penerimaan negara dari PNBP.

“Bisa saja mereka bekerja secara ilegal di perusahaan-perusahaan yang tidak melapor. Ini berpotensi merugikan negara karena tidak tercatat sebagai penyumbang PNBP,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Komisi XIII DPR RI pun mendorong peningkatan pengawasan serta integrasi data antarinstansi, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan, agar data mengenai WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia dapat selaras dan terpantau secara transparan.

“Koordinasi antarinstansi harus diperkuat. Jangan sampai Imigrasi punya data sendiri, Tenaga Kerja punya data sendiri. Ini bisa jadi celah bagi pelanggaran hukum,” kata Marinus.

Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap WNA dapat membuka peluang terhadap kejahatan lintas negara, termasuk praktik ilegal seperti perdagangan orang dan narkotika.

“Jangan sampai kita kecolongan. Pengawasan WNA bukan hanya soal administrasi, ini menyangkut kedaulatan dan ketertiban negara,” tegasnya.

Marinus menambahkan, Komisi XIII akan membawa temuan ini dalam rapat dengan kementerian terkait untuk mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran izin tinggal dan izin kerja warga negara asing di Indonesia, khususnya di wilayah industri seperti Banten.

Exit mobile version