Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Drt by Drt
13 May 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Franka Franklin dan Nadiem Makarim (Dok ig Franka Franklin)

Franka Franklin dan Nadiem Makarim (Dok ig Franka Franklin)

1
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memasuki tahap tuntutan. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyatakan Nadiem dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan menyebut unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

BACAJUGA

Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun, Jaksa Siap Sita Aset

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut jaksa.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil penyitaan masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun akan diberlakukan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tags: Kasus ChromebookNadiem Dituntut 18 Tahun PenjaraNadiem Makarimsidang tuntutan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Vivo Y600 Pro
Nasional

Vivo Y60 Resmi Meluncur, HP 5G Murah dengan Baterai 6500mAh

by snc4
13 May 2026

Suaranusantara.com- Vivo kembali memperluas lini smartphone kelas menengahnya lewat...

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno
Nasional

Bicara di Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno Sampaikan Kesiapan Indonesia Jadi Hub CCS Asia-Pasifik

by Drt
13 May 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjadi salah...

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Presiden Soroti Penindakan Kawasan Hutan, Prabowo Subianto: Rakyat Ingin Bukti Nyata

13 May 2026
Angkie Yudistia melakukan kunjungan langsung ke SLBN 6 Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026 (suaranusantara.com)

Hadirkan Gerakan ‘Generasi Menembus Batas’ di SLBN 6 Jakarta, Angkie Yudistia Dorong Generasi Muda Lebih Inklusif dan Berani Berkarya

13 May 2026
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Prabowo Subianto Bela Satgas PKH, Sebut Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara Harus Diselamatkan

13 May 2026

Dukung Keputusan Sekjen MPR, F-PKB MPR RI : LCC Dievaluasi Untuk Dilanjutkan

13 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago

PT Ajib Tours Halal Bihalal dan Syukuran Kantor Baru di Cibubur, Didoakan Penuh Berkah

6 days ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

Antisipasi Ajakan Golput, Puluhan Polisi Jaga PSU di Desa Bunar

7 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Franka Franklin dan Nadiem Makarim (Dok ig Franka Franklin)
Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

by Drt
13 May 2026

Suaranusantara.com- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memasuki tahap tuntutan. Mantan...

Marinus Gea saat kunker di Kanwil Imigrasi Bali, Rabu 13//5/26.

Marinus Gea Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas

13 May 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melaporkan hasil penegakan hukum Satgas PKH di hadapan Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Pengusaha Tak Mafaatkan Kekayaan Indonesia

13 May 2026
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Prabowo Subianto Ungkap Ada Rp39 Triliun Dana Misterius Diduga Milik Koruptor

13 May 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terima tamu Menteri Besar Kelantan, Malaysia, Panglima Perang Ustaz Dato' Hj. Mohd Nassuruddin bin Hj. Daud, Rabu 13 Mei 2026 di Balai Kota DKI Jakarta.(Instagram @pramonoanungw)

Pramono Terima Tamu Menteri Besar Kelantan di Balai Kota, Apa yang Dibahas?

13 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com