Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Drt by Drt
13 May 2026
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Franka Franklin dan Nadiem Makarim (Dok ig Franka Franklin)

Franka Franklin dan Nadiem Makarim (Dok ig Franka Franklin)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memasuki tahap tuntutan. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyatakan Nadiem dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan menyebut unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

BACAJUGA

Begini Kata Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Sidang Vonis Nadiem Makarim, Hakim Bilang Google Paling Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut jaksa.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Menurut jaksa, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika hasil penyitaan masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun akan diberlakukan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tags: Kasus ChromebookNadiem Dituntut 18 Tahun PenjaraNadiem Makarimsidang tuntutan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

14 Tahun HNI, Perkuat Ekosistem Bisnis Halal dan Pemberdayaan Masyarakat

by SNC 7
15 August 2026

Suaranusantara.com - Memasuki usia ke-14 tahun, Halal Network International...

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng
Nasional

Anggota MPR Puji Pelaksanaan Sidang Tahunan 2026 Berlangsung Tertib dan Khidmat

by snc4
14 August 2026

Suaranusantara.com - Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI 2026 mendapat apresiasi...

Ina Ammania

Busana Adat Warnai Sidang Tahunan MPR RI 2026, Tapis Lampung Jadi Simbol Pelestarian Budaya

14 August 2026
Sigit Purnomo

Sambut Positif Pidato Kenegaraan Presiden, Sigit Purnomo Singgung Akurasi Data Bantuan Sosial

14 August 2026
Taufik Basri

Momentum Sidang Tahunan MPR 2026, K3 MPR RI Dorong Konstitusionalisme dan Ekonomi Berasas Kekeluargaan

14 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Sidang Tahunan MPR RI Bagian Tolok Ukur Pembangunan Bangsa

14 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani
Nasional

Ketua MPR Ahmad Muzani Serukan Persatuan Jadi Kekuatan Utama Indonesia Hadapi Tantangan Zaman

by snc4
14 August 2026

Suaranusantara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyerukan pentingnya menjaga persatuan sebagai kekuatan utama bangsa dalam menghadapi berbagai...

Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Gerakan Pramuka Harus Mampu Mengakselerasi Lahirnya Generasi Penerus yang Berdaya Saing

13 August 2026
HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta

HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta

13 August 2026
Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

13 August 2026
Sambut Baik Pakta Pertahanan Mekah, HNW: Momentum OKI Perkuat Kerja Sama Termasuk Bidang Ekonomi dan Pendidikan

Sambut Baik Pakta Pertahanan Mekah, HNW: Momentum OKI Perkuat Kerja Sama Termasuk Bidang Ekonomi dan Pendidikan

13 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com