Suaranusantara.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM). Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Jaksa menyebut kerugian negara timbul dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai sekitar Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM senilai kurang lebih Rp621 miliar yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi kegiatan belajar-mengajar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa, Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.
Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut berperan dalam pengambilan kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang tidak didahului kajian kebutuhan dan survei harga secara memadai. Jaksa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Selain menyebabkan kerugian negara, jaksa juga menuding adanya aliran dana yang memperkaya terdakwa dan pihak-pihak tertentu dengan nilai mencapai sekitar Rp809 miliar. Dana tersebut diduga terkait langsung dengan proses pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Tak hanya Nadiem, perkara ini juga menjerat sejumlah terdakwa lain, antara lain pejabat internal di lingkungan Kemendikbudristek serta pihak swasta yang berperan sebagai konsultan dan penyedia. Jaksa menyebut para terdakwa bertindak bersama-sama dalam merancang dan melaksanakan pengadaan yang menyimpang dari ketentuan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, serta menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari strategi digitalisasi pendidikan yang justru bertujuan menghemat anggaran melalui penggunaan sistem operasi tanpa lisensi berbayar.
Nadiem juga membantah tudingan memperkaya diri sendiri. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana disebutkan jaksa dan menyatakan siap membuktikan hal tersebut dalam persidangan.
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik pada awal 2026. Selain karena nilai kerugian negara yang besar, kasus ini juga menyeret figur publik yang dikenal luas sebagai penggagas transformasi digital di sektor pendidikan nasional.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


















Discussion about this post