Suaranusantara.com- Usai menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait kepengurusan sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Immanuel Ebenezer di Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Agustus 2025.
Menariknya, dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan empat ponsel atau hp yang diletakan di plafon rumah.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan penyidik menemukan barang bukti hp disimpan di plafon rumah.
“Ya, penyidik menemukan empat handphone (ponsel) di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Lebih lanjut, nantinya KPK akan menanyakan ke Noel atau sapaan dari Immanuel terkait hasil penemuan empat ponsel di plafon rumah.
“Kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan, apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon? Ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan informasi dalam empat ponsel tersebut akan dibuka oleh KPK untuk mengungkap perkara tersebut.
Selain hp, KPK turut menyita barang bukti seperti mobil. Budi memastikan, semua yang disita akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan penyidikan lebih detil.
“Hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik,” kata Budi lagi.
Kata Budi, adapun mobil yang disita pada penggeledahan Selasa yakni Toyota Alphard dengan nomor kendaraan B 2364 UYQ.
Dalam kasus ini, Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2025. Noel tak sendirian melainkan bersama sepuluh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Immanuel Ebenezer disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati dari Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Irvian merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, dia juga salah satu tersangka dalam kasus ini.
