Suaranusantara.com- Selasa 26 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan adanya empat ponsel atau hp yang ditemukan di plafon rumah Noel sapaan Immanuel Ebenezer.
“Ya, penyidik menemukan empat handphone (ponsel) di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Terkait apakah ponsel itu sengaja disembunyikan Noel di plafon, Budi mengatakan akan segera menanyakan langsung ke mantan Komisaris Pupuk Indonesia itu.
“Kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan, apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon? Ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan informasi dalam empat ponsel tersebut akan dibuka oleh KPK untuk mengungkap perkara tersebut.
Selain menyita ponsel, KPK juga sita barang bukti lain yakni mobil. Pada hari yang sama itu, semua barang bukti yang disita langsung dibawa penyidik.
“Hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik,” kata Budi lagi.
KPK membawa mobil Toyota Alphard dengan plat nomor B 2364 UYQ.
Dengan penyitaan ini, KPK total sudah menyita 24 kendaraan, dengan rincian tujuh unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2025. Noel tak sendirian melainkan bersama sepuluh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Immanuel Ebenezer disebut KPK menerima uang Rp 3 miliar dan satu kendaraan roda dua bermerek Ducati dari Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Irvian merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, dia juga salah satu tersangka dalam kasus ini.


















Discussion about this post