Suaranusantara.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Dia mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Baik berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam lini wakil menteri merangkap jabatan. Baru saja kami mendapatkan informasinya sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo,, Kamis (28/8/2025).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mempelajari keputusan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga masi terus berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Suboanto soal putusan MK itu.
“Tentu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk terutama dalam lini kepada bapak presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil putusan MK tersebut,” tuturnya.
“Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” sambung Prasetyo
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang Wakil Menteri (Wamen) untuk rangkap jabatan.
Larangan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Berikut Amar Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025;
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
