Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir Masih Terima Gaji dan Tunjangan Tanpa Kerja, Sampai Kapan?

Ahmad Sahroni cs masih terima gajidan tunjangan anggota DPR RI (instagram @trendinglampung)

Ahmad Sahroni cs masih terima gajidan tunjangan anggota DPR RI (instagram @trendinglampung)

Suaranusantara.com- Lima orang Anggota Dewan yang bermasalah yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio dan Adies Kadier pada Minggu 31 Agustus 2025 dinonaktifkan dari kursi DPR RI. Walau dinonaktifkan mereka masih menerima gaji dan tunjangan DPR RI loh.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah yang mengatakan bahwa kelima orang itu masih menerima gaji dan tunjangan. Sebab, kata Said secara teknis, DPR RI tak mengenal istilah nonaktif.

“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said pada Senin 1 September 2025.

Said menegaskan melihat aturan itu, maka Ahmad Sahroni Cs masih menerima gaji dan tunjangan.

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta

Kendati demikian, Said enggan menjelaskan secara detail mengenai hal itu. Said mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari parpol yang telah mengambil keputusan penonaktifan anggotanya dari kursi DPR RI.

Kata Said, dirinya tak memiliki kapasitas untuk bicara perihal tersebut.

“Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” ucapnya.

Lantas, sampai kapan mereka akan menerima gaji sebagai Anggota Dewan dengan status nonaktif?

Keputusan masih menerima gaji walau sudah dinonaktifkan oleh parpol masing-masing berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Berdasarkan peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji pokok dan juga tunjangan selama masa nonaktif.

Penonaktifan yang dilakukan oleh partai merupakan sanksi internal dan belum memengaruhi status formal mereka sebagai anggota DPR.

Penonaktifan ini tidak sama dengan pemberhentian permanen.

Untuk memberhentikan seorang anggota DPR secara penuh, harus melalui mekanisme yang disebut Pergantian Antarwaktu (PAW).

PAW adalah prosedur hukum yang kompleks dan membutuhkan waktu, dilakukan untuk mengganti anggota DPR yang berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan partai politik, atau alasan lain yang diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, selama proses PAW belum rampung, anggota yang dinonaktifkan tersebut masih secara legal berstatus anggota DPR RI.

Pencopotan yang dilakukan oleh partai hanya berlaku secara internal di Fraksi, yang berarti mereka tidak lagi memiliki hak untuk mewakili fraksinya dalam rapat dan kegiatan internal partai, namun hak finansialnya sebagai wakil rakyat tidak langsung hilang.

Situasi ini menimbulkan ironi, di mana para anggota yang dinonaktifkan karena dianggap mencederai perasaan rakyat masih tetap menerima fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat

Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem hukum dan tata tertib yang ada, yang mungkin perlu direformasi agar sejalan dengan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi

Mereka dinonaktifkan dari kursi DPR RI lantaran pernyataan dan perbuatan kelima orang itu dinilai telah menciderai rakyat Indonesia.

Hal itu membuat partai politik (parpol) yang menaungi kelima orang itu mengambil sikap untuk menonaktifkan mereka.

Di mana Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Uya Kuya dan Eko Patrjo oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara, Adies Kadir oleh Partai Golkar. Kelimanya resmi dinonaktifkan terhitung sejak Senin 1 September 2025.

 

 

 

Exit mobile version