Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Adapun kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus mengantongi bukti yang cukup.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, surat, dan barang bukti, penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah diperiksa tiga kali oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, lalu berlanjut pada 15 Juli selama 9 jam. Hari ini, pemeriksaan ketiga Nadiem berlangsung sebelum pengumuman status tersangkanya. Ia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang yang menjadi tersangka kasus korupsi Chromebook. Empat tersangka sebelumnya ialah Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT/JS), dan Ibrahim Arief (IBAM). Mereka disebut berperan dalam proses pengadaan laptop yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kejagung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya soal kerugian negara Rp 1,98 triliun, tetapi juga terkait komitmen penegakan hukum dalam program digitalisasi pendidikan. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus memastikan tata kelola pengadaan pemerintah berjalan lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
