Okta Kumala Dewi: Putusan MK Perkuat Legalitas UU TNI

Okta Kumala Dewi

Okta Kumala Dewi

Suaranusantara.com- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI dipastikan sah secara hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil dan materiil.  Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI telah sesuai mekanisme konstitusional dan melibatkan banyak pihak.

Ia menjelaskan, sejak awal DPR membuka ruang partisipasi luas dalam penyusunan regulasi ini, mulai dari akademisi, purnawirawan, LSM, hingga masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa undang-undang ini tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga substantif.

“Proses penyusunan UU TNI sudah melalui prosedur yang benar dan membuka ruang partisipasi publik. Akademisi, purnawirawan, LSM, dan berbagai elemen lainnya dilibatkan melalui rapat dengar pendapat umum maupun kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Okta menilai, substansi UU TNI justru memperkuat posisi TNI dalam menjawab tantangan zaman. Ia mencontohkan ancaman baru seperti serangan siber, radikalisme, hingga potensi konflik di kawasan yang membutuhkan kesiapan militer modern dan terstruktur.

Legislator Fraksi PAN itu menegaskan, sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati putusan MK. Dengan demikian, UU TNI kini memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk diimplementasikan demi menjaga kedaulatan negara dan kepentingan strategis bangsa.

“Dengan adanya putusan MK ini, UU TNI semakin sah dan kuat secara hukum untuk dilaksanakan demi kepentingan strategis bangsa dan negara,” kata Okta.

Exit mobile version