Suaranusantara.com – Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat potensi maladministrasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini meliputi penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakmampuan atau tidak kompeten, serta penyimpangan prosedur.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hasil kajian cepat (Rapid Assessment) tersebut di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Program MBG sendiri menargetkan 82,9 juta penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp71 triliun sepanjang 2025.
Namun hingga September 2025, Ombudsman mencatat baru 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi. Kondisi ini menimbulkan risiko tidak tercapainya target layanan di tahun berjalan.
“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik—kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009—harus ditegakkan secara konsisten,” ujar Yeka.
Selain empat maladministrasi tersebut, Ombudsman RI juga mengidentifikasi delapan masalah utama dalam pelaksanaan MBG.
Masalah itu meliputi kesenjangan target dengan realisasi, kasus keracunan massal, penetapan mitra yang tidak transparan, serta keterlambatan honorarium staf lapangan.
Masalah lain adalah ketidaksesuaian mutu bahan baku, standar pengolahan makanan yang belum konsisten, distribusi yang membebani guru, serta sistem pengawasan yang belum terintegrasi.
Ombudsman mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera memperbaiki regulasi kemitraan, memperkuat sumber daya manusia, dan menata sistem administrasi. Selain itu, BPOM diminta lebih aktif dalam pengawasan keamanan pangan dan distribusi.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman juga menyarankan penghentian sementara SPPG yang menimbulkan insiden kesehatan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. SPPG yang berjalan normal harus dipantau ketat, sementara yang belum beroperasi wajib memenuhi sertifikasi keamanan pangan dan SOP menuju zero incident.
“Ombudsman akan terus mengawasi pelaksanaan program MBG sekaligus mendorong perbaikan layanan publik demi pemenuhan hak dasar masyarakat. Keberhasilan MBG harus diukur dari tata kelola yang baik, anggaran yang akuntabel, dan sertifikasi pangan menuju zero accident di setiap SPPG,” pungkas Yeka.
