
Jakarta – Suara Nusantara
Ketua DPR RI, Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Beredar informasi, Ketua Umum Partai Golkar itu akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 trilun ini.
Namun demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto tersebut.
“Ya kan tidak ada kata untuk menolak, kalau prosesnya berjalan ya berjalan,” tegas Agus di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Kata Agus, penetapan Setnov sebagai tersangka sudah berdasarkan pada bukti-bukti yang ada. Sehingga lembaga antirasuah ini tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa adanya bukti yang valid.
“Ini sesuatu yang tidak serampangan, tapi sudah dengan alat bukti yang kuat,” katanya.
Tambahan informasi, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2.3 triliun.
Setnov juga sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.
Ketua Umum Partai Golkar ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penulis : Hasbullah