Suaranusantara.com- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengubah pendekatan dalam menindak impor pakaian dan tas bekas ilegal dengan menerapkan sistem denda bagi para pelakunya.
Ia menilai kebijakan yang selama ini dijalankan belum memberikan manfaat fiskal karena hanya berfokus pada pemusnahan barang sitaan dan hukuman penjara.
Menurut Purbaya, negara selama ini justru dirugikan karena harus menanggung biaya pemusnahan dan biaya pemeliharaan bagi pelaku di lembaga pemasyarakatan. Untuk itu, ia menilai perlu ada mekanisme yang memungkinkan negara mendapatkan keuntungan dari penindakan aktivitas impor ilegal.
“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar nama pelaku impor ilegal yang akan diblokir dari seluruh akses kegiatan impor di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mendukung keberlangsungan UMKM dalam negeri, terutama industri tekstil dan produk turunannya yang banyak menyerap tenaga kerja.
Lebih lanjut, ia menegaskan langkah tersebut tidak akan berdampak negatif bagi pedagang pasar seperti di Pasar Senen. Setelah impor ilegal diberantas, suplai dagangan pasar akan diisi oleh produk tekstil dalam negeri yang berkualitas.
“Jadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” tuturnya.
