Hidayat Nur Wahid Apresiasi Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid soal Presiden Prabowo Subianto restui pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag (Dok Istimewa)

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid soal Presiden Prabowo Subianto restui pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag (Dok Istimewa)

Suaranusantara.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang merestui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Hidayat, kebijakan ini menjadi kado indah bagi para santri di momen Hari Santri Nasional 2025, yang diperingati pada Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, kehadiran Ditjen Pesantren merupakan hal yang telah lama diperjuangkan, terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Negara telah memiliki payung hukum Undang-Undang spesialis, namun dunia Pesantren belum merasakan manfaat optimal dari adanya regulasi tersebut. Padahal sejak hadirnya UU Pesantren itu, jumlah Pesantren dan Santrinya meningkat pesat, sementara ada juga Pesantren yg sudah berusia lebih satu abad yang memerlukan pendampingan keselamatan Santri dan bangunan Pesantren,” kata Hidayat dalam acara Dialog Peningkatan Mutu Pendidikan Islam bersama Pesantren Darunnajah, Kamis (23/10/2025).

Hidayat berharap pembentukan Ditjen Pesantren segera direalisasikan.

“Semoga dengan keluarnya surat dari Kementerian Setneg kepada Kemenag, Ditjen Pesantren segera dibentuk sehingga dukungan positif terhadap Pesantren menjadi lebih nyata, adil dan konkret,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Direktorat Jenderal dapat dibentuk jika terkait dengan penyelenggaraan sebagian tugas pokok kementerian (Pasal 15). Jumlah Direktorat Jenderal di suatu kementerian juga ditentukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja (Pasal 17).

Menurutnya, pesantren merupakan bagian dari tugas pokok Kementerian Agama. Hingga tahun 2025, tercatat lebih dari 42 ribu pesantren dengan jumlah santri mencapai lebih dari 11 juta orang.

Selain itu, terdapat pula unit pendidikan di bawah atau yang berkaitan dengan pesantren, seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, yang jumlahnya hampir mencapai 300 ribu lembaga di seluruh Indonesia.

“Jelas secara beban kerja semua itu tidak dapat lagi ditanggung oleh lembaga selevel direktorat, sehingga memang sudah selayaknya ditingkatkan statusnya ke level Direktorat Jenderal,” ujar Hidayat.

Exit mobile version